TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengecam perbuatan sodomi atau pencabulan dengan cara oral dan anal yang dilakukan oleh M Fikri terhadap seorang bocah 8 tahun di, Penjaringan, Muara Angke, Jakarta Utara.
"Proses hukum harus tegas kepada pelaku. Apapun alasannya, pencabulan terhadap anak tak dibenarkan," kata Susanto kepada Tempo, Jumat, 22 Maret 2019.
Baca : Sodomi di Muara Angke, Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain
Peristiwa sodomi itu terjadi pada Ahad 17 Maret lalu sekitar Jam 07.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya di toilet kontrakan miliknya di Rusun Lama Blok G, RT11/Rw12, Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara.
Susanto mengatakan, KPAI belum dihubungi kepolisian dalam kasus ini. Namun, dia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil tindakan terhadap korban melalui rehabilitasi.
"Kami harap korban mendapatkan atensi segera untuk direhabilitasi oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) DKI hingga tuntas," kata dia.
Kepolisian Resor Tanjung Priok sudah menangkap M Fikri dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 292 KUHP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Priok Ajun Komisaris Faruk Rozi menjelaskan, pada hari kejadian, pelaku yang berada di kamar kontrakannya sedang bermain game dari ponsel. Pelaku kemudian menuju toilet yang berada di luar kamar dengan maksud untuk buang air kecil. Saat itu, pelaku melihat ada ember yang berisi batu didalam toilet tersebut.
Simak juga :
Kasus Sodomi di Muara Angke, Bermula dari Main Game di Handphone
Usai buang air kecil, Faruk melanjutkan, pelaku pergi ke warung untuk membeli rokok dan bertemu dengan korban. Fikri lantas mengajak Z untuk mengambil batu yang berada didalam ember di toilet tadi.
"Ketika korban diajak ke toilet dengan tujuan untuk mengambil batu, pelaku menyuruh korban untuk membuka celana yang dikenakan agar tidak basah ketika memindahkan batu tersebut," ujar Faruk terkait kasus sodomi ke bocah tersebut..